Tentang Puasa: Definisi dan Sejarah Disyariatkannya Puasa Ramadhan
Definisi Puasa
Puasa secara etimologi
berarti menahan. Setiap bentuk menahan diri dan diam
disebut Puasa. Allah Swt. Berfirman:
إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ
ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا
"Sesungguhnya aku
telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (Q.S. Maryam: 26)
Secara terminologi pandangan
Syariat (istilah), puasa adalah menahan diri dari hal-hal tertentu (yang
membatalkan puasa), di masa tertentu (misal: Ramadhan) dan orang tertentu.
Sejarat Disyariatkannya
Puasa Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah
bulan yang diwajibkan atas seluruh umat
muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Pada dasarnya pensyariatan wajib
berpuasa hanya pada bulan Ramadhan saja, tidak pada selainnya. ini yang menjadi
kesepakatan para ulama.
Sebelum Allah Swt. wahyukan
Nabi Muhammad Saw. berupa ayat tentang perintah wajib puasa Ramadhan, Nabi
bersama sahabat terlebih dahulu berpuasa Tiga hari setiap bulan atau yang
sering kita sebut dengan puasa ayyamul bidh dan dengan ditambah satu
hari puasa di bulan Asyura’. Kendati sudah turun ayat al-Baqoroh;183 tentang
puasa pun, hukumnya masih sebatas wajib bagi siapa yang menghendakinya saja dan
bagi yang tidak, boleh dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin),
semuanya atas dasar pilihan. Namun setelah boleh memilih, kemudian turun ayat berikutnya yang
menegaskan bahwa semua kaum Muslim wajib berpuasa di bulan Ramadan kecuali bagi
yang tidak mampu atau ada udzur syar’i dan itu pun harus diganti pada hari yang
lain. Ayat tersebut adalah ayat 185 dari surat al-Baqarah:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ
الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. (Q.S. Al-Baqarah: 185)
Referensi : Fikih Shiyam, Cet. Maktabah Daar
al-Basyair al-Islamiyah, Syekh Muhammad Hasan Hitu

0 Comments:
Posting Komentar